Portada » Karhutla dan Erupsi Meluas: PGRI Desak Pemerintah Percepat Dana Darurat Perbaikan Sekolah

Karhutla dan Erupsi Meluas: PGRI Desak Pemerintah Percepat Dana Darurat Perbaikan Sekolah

Siaran Pers PGRI:

Karhutla dan Erupsi Meluas: PGRI Desak Pemerintah Percepat Dana Darurat Perbaikan Sekolah

JAKARTA – Pengurus Besar Persatuan Guru Republik Indonesia (PB PGRI) mendesak Pemerintah Pusat melalui Kementerian Pendidikan, Dasar, dan Menengah (Kemendikdasmen), Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), serta Pemerintah Daerah terdampak untuk segera mencairkan Dana Tanggap Darurat Bencana guna membiayai perbaikan, pembersihan, dan rehabilitasi fisik bangunan sekolah. Desakan ini dikeluarkan merespons makin meluasnya cakupan wilayah yang terdampak kebakaran hutan dan lahan (karhutla) serta erupsi gunung berapi yang merusak sarana-prasarana pendidikan di berbagai daerah.

PGRI menegaskan bahwa pemulihan fasilitas sekolah tidak boleh terhambat oleh lambatnya proses verifikasi birokrasi, karena setiap hari keterlambatan berarti hilangnya hak belajar anak-anak dan meningkatnya risiko keselamatan bagi warga sekolah.

4 Poin Utas Desakan Kedaruratan PB PGRI

1. Pencairan Instan Dana Darurat Tanpa Prosedur Birokrasi Reguler

PGRI meminta pemerintah memangkas rantai administrasi pengajuan dana perbaikan sekolah. Bangunan sekolah yang mengalami kerusakan struktur akibat gempa/erupsi, atap lapuk/korosif terkena hujan abu asam, atau ruang kelas yang terkontaminasi abu vulkanik dan asap tebal harus segera ditangani menggunakan skema dana darurat bencana tanpa menunggu tahun anggaran baru.

2. Prioritas Rehabilitasi Atap, Sanitasi, dan Sirkulasi Udara

Bencana karhutla dan erupsi membawa dampak merusak yang spesifik pada bangunan sekolah. PGRI mendesak pemda memprioritaskan:

  • Pembersihan dan penggantian atap seng/asbes yang korosif akibat asam vulkanik.

  • Pembukaan dan penyemprotan saluran sanitasi/drainase sekolah yang tersumbat abu tebal dan lumpur.

  • Pemasangan filter udara atau penutupan celah ventilasi di area rawan asap untuk menciptakan ruang belajar aman.

3. Penerbitan Sertifikat Kelaikan Bangunan Sebelum KBM Tatap Muka

PGRI melarang keras pemaksaan KBM tatap muka di gedung sekolah yang belum disterilkan atau belum diuji kekuatannya pascabencana. BPBD dan Dinas Pekerjaan Umum (PU) daerah wajib menerbitkan Sertifikat Kelaikan Bangunan dan Lingkungan untuk menjamin bahwa sekolah bebas dari risiko runtuh maupun paparan racun partikel mikroskopis (PM2.5).

4. Penyediaan Ruang Belajar Sementara (Temporary Learning Space)

Selama proses rehabilitasi fisik berlangsung, pemerintah pusat dan daerah wajib membangun ruang kelas sementara yang memenuhi standar keselamatan—seperti tenda sekolah darurat yang dilengkapi alas anti-air, penerangan, serta fasilitas sanitasi portabel—agar proses KBM tidak terbengkalai.

Matriks Pemetaan Kerusakan Fasilitas Sekolah & Tindakan Darurat

Komponen Gedung Dampak Bencana (Karhutla / Erupsi) Intervensi Pemulihan Desakan PGRI
Atap & Rangka Bangunan Korosif akibat abu asam / rapuh terkena sisa api. Rehabilitasi total dengan material tahan bencana & pemeriksaan struktur.
Sistem Sanitasi & Drainase Tersumbat abu tebal, lumpur, atau endapan material. Penyemprotan masif armada pemadam/pompa & pembersihan instalasi air.
Ruang Kelas & Ruang Guru Terkontaminasi debu halus PM2.5 / abu vulkanik. Pengecatan ulang, sterilisasi ruangan, & penyediaan air purifier/filter.
Meja, Kursi, & Alat KBM Rusak, terbakar, atau terkontaminasi berat. Pengadaan paket sarana belajar darurat (school-in-a-box).

«Keselamatan anak-anak dan guru di dalam kelas adalah hukum tertinggi. Perbaikan fasilitas sekolah yang rusak akibat bencana adalah kewajiban mutlak negara yang harus dieksekusi hari ini juga tanpa alasan birokrasi.»Pengurus Besar PGRI.

Deja una respuesta

Tu dirección de correo electrónico no será publicada. Los campos obligatorios están marcados con *

rtp slot link slot situs toto situs toto toto slot https://www.kimiafarmabali.com/
situs toto