Seleksi PPPK Berulang Kali: Solusi Nyata atau Cara Halus Pemerintah Tunda Pengangkatan ASN?
Pertanyaan kritis mulai bergulir di kalangan tenaga pendidik dan tenaga kependidikan: Apakah seleksi PPPK yang dilakukan berulang kali ini merupakan solusi nyata penataan birokrasi, atau justru sekadar strategi halus pemerintah untuk menunda pengangkatan status dan hak-hak ASN?
Lingkaran Setan Seleksi: Dari Harapan Menjadi Kelelahan Psikologis
Dibalik rutinitas seleksi tahunan tersebut, tersimpan berbagai persoalan mendasar:
-
Tembok Batas Anggaran Daerah: Banyak pemerintah daerah yang enggan atau mengaku tidak sanggup merilis formasi dalam jumlah besar karena terbentur beban Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) untuk pembayaran gaji pokok dan tunjangan PPPK jangka panjang.
-
Kelelahan Birokrasi dan Biaya: Proses seleksi yang berulang menuntut kesiapan biaya transportasi, pengurusan dokumen, hingga waktu dari para guru honorer yang sebagian besar berpenghasilan minim.
Indikasi Penundaan Terselubung: Antara Komitmen dan Realisasi
Kecurigaan bahwa seleksi berulang adalah cara halus untuk menunda pengangkatan permanen bukan tanpa dasar. Ada beberapa indikator yang sering disoroti oleh berbagai kalangan pengamat ketenagakerjaan dan organisasi profesi:
1. Politik Anggaran yang Setengah Hati
Pemerintah pusat kerap menetapkan target penyelesaian status honorer, namun pelimpahan tanggung jawab fiskal kepada pemerintah daerah tanpa sokongan dana alokasi umum (DAU) yang memadai membuat proses pengangkatan berjalan lamban. Akibatnya, seleksi terus diadakan, tetapi kuota pengangkatan dibatasi secara ketat setiap tahunnya.
2. Perubahan Regulasi yang Membingungkan
Aturan teknis seleksi yang sering berubah-ubah—mulai dari ambang batas (passing grade), kriteria prioritas, hingga penambahan bobot penilaian—kerap memunculkan kesan bahwa mekanisme seleksi sengaja dibuat rumit untuk membatasi laju kelulusan secara massal.
3. Status «ASN Kontrak» sebagai Solusi Kompromi
Dibandingkan dengan Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang memiliki kepastian karier jangka panjang hingga masa purna bakti penuh dengan jaminan pensiun, skema PPPK dengan sistem perjanjian kerja kontrak berkala dinilai sebagian pihak sebagai langkah kompromi pemerintah untuk menekan beban anggaran jangka panjang negara.
Menuntut Kejelasan: Apa yang Harus Dilakukan Pemerintah?
Jika pemerintah benar-benar beritikad baik menuntaskan persoalan pengabdian tenaga honorer, siklus seleksi berulang yang melelahkan ini harus dihentikan melalui langkah-langkah yang radikal dan terukur:
-
Audit Komprehensif dan Transparansi Data: Pemerintah pusat dan daerah harus sinkron dalam memvalidasi data riil tenaga honorer agar kuota formasi yang dibuka benar-benar mencerminkan kebutuhan di lapangan, bukan sekadar angka di atas kertas.
-
Afirmasi Nyata untuk Pengabdian Lama: Guru dan tenaga kependidikan yang telah mengabdi di atas sepuluh tahun selayaknya mendapatkan jalur afirmasi khusus yang lebih manusiawi, alih-alih disamakan persis dengan pelamar umum yang baru lulus.
-
Skema Pembiayaan Terpusat yang Kuat: Untuk mengatasi alasan keterbatasan fiskal daerah, pemerintah pusat perlu mengambil alih atau memberikan jaminan alokasi anggaran khusus (earmarked) untuk penggajian ASN PPPK di sektor pendidikan.
Kesimpulan
Seleksi PPPK yang terus berulang tanpa kepastian ujung pangkalnya dikhawatirkan hanya akan menjadi ilusi birokratis yang memperpanjang penderitaan para tenaga honorer. Negara tidak boleh terus-menerus menguji kesabaran mereka yang telah puluhan tahun mendedikasikan hidupnya untuk mencerdaskan anak bangsa. Sudah saatnya kebijakan rekrutmen ini bertransformasi dari sekadar ritual administratif tahunan menjadi penyelesaian akhir yang adil, pasti, dan manusiawi.
