Pertanyaan mendasar pun menyeruak ke permukaan: Di mana peran nyata Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum (LKBH) atau biro hukum PGRI saat anggotanya di daerah berdarah-darah menghadapi kriminalisasi? Mengapa advokasi hukum organisasi terasa begitu mandul?
1. Respons Alot dan Birokrasi yang Berbelit-belit
Ketika seorang guru di daerah terjerat kasus hukum, waktu adalah segalanya. Intervensi hukum yang cepat di tingkat kepolisian sangat menentukan apakah kasus tersebut akan berlanjut atau bisa diselesaikan lewat keadilan restoratif (restorative justice).
Sayangnya, birokrasi internal organisasi sering kali berjalan sangat lambat:
-
Kalah Cepat dari Tekanan Publik: Dalam banyak kasus viral, gerakan solidaritas sesama guru di media sosial (netizen) dan pengacara independen justru bergerak jauh lebih cepat menggalang dukungan ketimbang tim hukum resmi organisasi yang berbayar lewat iuran bulanan.
2. Anggaran Raksasa, Alokasi Advokasi yang Minim
Tragisnya kemandulan advokasi ini terasa semakin ironis jika kita mengingat kembali ulasan mengenai Iuran Wajib Otomatis yang dipungut setiap bulan dari jutaan anggota. Secara teori, dana yang terkumpul sangat lebih dari cukup untuk membentuk tim pengacara top yang siap sedia 24 jam di setiap kabupaten/kota.
Namun di lapangan, LKBH di tingkat daerah sering kali mengeluhkan minimnya operasional.
Ke mana anggaran itu pergi? Mengapa dana organisasi lebih lancar mengalir untuk membiayai seminar seremonial, cetak kalender, atau sewa hotel untuk rapat koordinasi, ketimbang dialokasikan sebagai dana abadi pertahanan hukum bagi guru di garis depan?
Akibatnya, ketika mendampingi guru ke kantor polisi, oknum pengurus hukum terkadang masih membebankan biaya transportasi atau akomodasi secara terselubung kepada guru yang sedang tertimpa musibah tersebut.
3. Ketakutan Menghadapi Wali Murid yang Memiliki «Dekingan» Politik atau Ekonomi
Faktor eksternal yang membuat advokasi hukum organisasi mandul adalah mentalitas «cari aman» dari pengurus elite lokal. Tidak jarang, wali murid yang melaporkan guru adalah sosok yang memiliki pengaruh ekonomi kuat, pejabat daerah, atau aparat penegak hukum.
Ketika berhadapan dengan kekuatan seperti ini, PGRI di tingkat daerah sering kali kehilangan tajinya. Alih-alih memasang badan secara total dan melakukan tekanan balik secara kelembagaan, organisasi terkadang justru mendesak guru yang bersangkutan untuk «mengalah», meminta maaf, atau menerima kesepakatan damai yang merugikan harga diri profesi pendidik, demi menjaga hubungan baik organisasi dengan instansi luar.
4. Kesimpulan: Menuntut Jaminan Nyata, Bukan Sekadar Sertifikat Keanggotaan
Kartu tanda anggota PGRI seharusnya berfungsi layaknya kartu asuransi perlindungan profesi—memberikan rasa aman bagi guru saat menjalankan tugas kedinasan di kelas. Jika organisasi gagal memberikan perlindungan hukum yang agresif, mandiri, dan gratis secara total, maka fungsi utama PGRI sebagai organisasi perjuangan telah runtuh.
Reformasi LKBH PGRI sudah tidak bisa ditunda lagi. Organisasi harus menempatkan advokasi hukum sebagai prioritas anggaran nomor satu. Jika tidak, guru-guru di ruang kelas akan semakin memilih bersikap apatis—membiarkan murid merusak diri sendiri daripada menegur namun karir dan masa depan mereka hancur di penjara akibat hukum yang abai dilindungi oleh organisasinya sendiri.
